Navigation


Bisnis Syariah

April 6th, 2010,By Admin | Category: Articles | No Comments »,

BISNIS SYARIAH
Oleh:
Mamat Rohimat

Sekarang, sudah menjadi trend bisnis terutama institusi keuangan & bank untuk membuka usaha syariah (bisnis syariah). Hal ini karena bisnis syariah dinilai mampu bertahan dari badai krisis baik krisis Asia 1997 maupun krisis global 2008. Tak heran jika bermunculan perusahaan-perusahaan dengan nama di belakangnya: “Syariah” sebagai trademark kalau perusahaan tersebut menjalankan Bisnis Syariah.

 

Terdapat suatu pertanyaan: apakah perusahaan yang nama di belakangnya mengandung kata “Syariah” pasti menjalankan bisnis sesuai syariah? Apakah perusahaan yang di belakang namanya tidak mengandung kata “Syariah” pasti bukan institusi syariah sehingga pasti menjalankan bisnis yang non-syariah?

 

Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, kita harus mengetahui kriteria-kriteria suatu perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai syariah (Bisnis Syariah). Suatu perusahaan diyakini menjalankan Bisnis Syariah hanya dan hanya jika memenuhi dua kriteria:
1.    didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah;
2.    beroperasi tidak melanggar ketentuan hukum-hukum Islam (Syariat Islam/Syariah).

 

Mengapa suatu Bisnis Syariah harus didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah? Hal ini karena dalam konsepsi Syariah (Islam), setiap kegiatan termasuk kegiatan bisnis, tidak bisa terlepas dari suatu system Islam secara keseluruhan. Tujuan utama Islam adalah untuk beribadah “hanya kepada dan hanya karena” Allah.  Dengan begitu, tujuan dari kegiatan bisnis tersebut harus sejalan dengan tujuan utama Islam yaitu untuk mendapatkan ridha Allah.

 

Tidak bolehkah suatu bisnis didirikan untuk mendapatkan keuntungan? Tentu saja boleh, karena bisnis adalah profit motive organization. Namun, suatu Bisnis Syariah harus didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Walaupun demikian, Bisnis Syariah tersebut tetap boleh memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan Insya Allah, Allah akan ridha asalkan bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan Syariah.

 

Dalam Syariat Islam, setiap bisnis (kegiatan muamalat) pada dasarnya diperbolehkan, kecuali secara jelas dilarang menurut hukum syariat Islam. Atas dasar hal tersebut, kita telah menetapkan kriteria kedua dari Bisnis Syariah adalah harus beroperasi dengan tidak melanggar ketentuan hukum Syara (Syariat Islam). Berikut adalah beberapa kegiatan bisnis yang dilarang menurut ketentuan Syariah Islam:
1.    melakukan kegiatan bisnis (jual beli) atas barang-barang yang menurut hukum syara dilarang: khamr, najis, pelacuran, perdukunan, bangkai, anjing, dan babi.

2.    melakukan penjualan atas barang yang tidak dimiliki. Dalam istilah pasar,  melakukan short selling.
3.    melakukan bisnis yang berhubungan dengan kegiatan ribawi.
4.    melakukan bisnis yang didalamnya mengandung unsur penipuan (ghoror), dharar (merugikan orang lain), judi, kemaksiatan, dan kedzaliman.
5.    melakukan kegiatan bisnis dengan menghalangi orang mengetahui informasi (harga) di pasar, sehingga terjadi asymmetric information.

6.     melakukan kegiatan  bisnis dengan melakukan penimbunan atas barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang berlimpah.
7.    melakukan kegiatan bisnis lainnya (yang tidak dibahas di sini), yang menurut syariat islam dilarang.

  
 

Leave Comment

You must be logged in to post a comment.

About Founder

Foto Mamat Mamat Rohimat
10 Juli 1982
Jakarta, Indonesia


Categories

Bookmark and Share